Berita ❯ Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi, 1.980 Liter BBM Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 23 Oktober 2026 JAM 15:19:49 WIB

SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026). Dalam penindakan ini, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44) serta menyita total 1.980 liter BBM bersubsidi.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Kamang Iptu Muhammad Faris menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung," ujar Iptu Muhammad Faris, Jumat (23/10/2026).
Kasus pertama dibongkar pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang warga setempat berinisial AK (46) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.RESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, AK diduga mengumpulkan Bio Solar dengan cara mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, lalu memindahkannya ke dalam jeriken di rumahnya. Tersangka juga diduga membeli solar dari pengecer di jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk kemudian dijual kembali kepada truk-truk yang melintas dengan harga lebih tinggi.
Dari lokasi penindakan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther hitam berpelat nomor BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Bio Solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter.
Sehari berselang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama Kapolsek Kamang Baru Iptu Muhammad Faris kembali meringkus pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang.
Polisi mengamankan seorang petani berinisial DY (44), warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.RESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR.
DY diduga memperoleh Bio Solar dari para pengepul atau pelangsir di sekitar SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada para pengecer di tempat tinggalnya dengan mengambil selisih harga keuntungan.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 hitam berpelat nomor BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas total sekitar 990 liter.
Secara keseluruhan, dari dua operasi penindakan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan 66 jeriken yang berisi total 1.980 liter Bio Solar bersubsidi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Penyidik juga akan melibatkan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang terkait. Proses hukum selanjutnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar Bongkar Praktik Mucikari di Kawasan Purus Padang, Seorang Pria Diamankan
23 Oktober 2026 JAM 15:11:17 WIB
Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Besar Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
23 Oktober 2026 JAM 15:05:48 WIB
Aksi Perampokan Bersenjata di Tilatang Kamang Agam Digagalkan Warga, Satu Pelaku Ditangkap
21 Oktober 2026 JAM 11:56:35 WIB