Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Bongkar Praktik Mucikari di Kawasan Purus Padang, Seorang Pria Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 23 Oktober 2026 JAM 15:11:17 WIB

PADANG - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat mengungkap dugaan tindak pidana praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga mengatur transaksi prostitusi di sebuah hotel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob melakukan pengintaian di kawasan Purus II sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku kemudian terpantau bergerak menuju salah satu hotel di kawasan itu. Petugas yang membuntuti pergerakannya langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan telepon genggam milik terduga pelaku, petugas menemukan percakapan yang mengindikasikan adanya transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi. Tim kemudian menggerebek salah satu kamar hotel dan mendapati seorang perempuan bersama seorang laki-laki.
Laki-laki yang berada di dalam kamar tersebut berhasil melarikan diri saat penindakan berlangsung. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Sementara itu, perempuan di dalam kamar memberikan keterangan awal bahwa dirinya melayani tamu tersebut atas pengaturan pria yang telah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang didalami melalui penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” ujar AKBP Umar.
Terduga pelaku berinisial AA beserta perempuan yang ditemukan di lokasi selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan laporan awal, perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut masih akan didalami oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol.Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ungkap Kombes Pol. Susmelawati.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini akan senantiasa mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polres Sijunjung Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi, 1.980 Liter BBM Diamankan
23 Oktober 2026 JAM 15:19:49 WIB
Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Besar Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
23 Oktober 2026 JAM 15:05:48 WIB
Aksi Perampokan Bersenjata di Tilatang Kamang Agam Digagalkan Warga, Satu Pelaku Ditangkap
21 Oktober 2026 JAM 11:56:35 WIB