Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kabupaten Pasaman

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Besar Ganja, Satu Pelaku Ditangkap

TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 23 Oktober 2026 JAM 15:05:48 WIB

PASAMAN - Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) malam. Dalam penindakan pukul 22.20 WIB tersebut, polisi menyita total 21 paket besar ganja siap edar.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Elang Timur di kawasan Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.

Petugas awalnya mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, sementara sebuah tas ransel berukuran besar tampak diletakkan di bagian pijakan kaki depan.

“Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengendara justru menambah kecepatan dan berusaha kabur. Kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Fahrul Roji, Jumat (23/10/2026).

Dalam pelarian tersebut, salah satu pelaku terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan pertama, sepeda motor pelaku berhenti di tepi jalan. Kedua pelaku lantas meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil membekuk AEP alias Aldi yang sebelumnya bertindak sebagai penumpang saat bersembunyi di belakang rumah warga. Sementara itu, pengendara motor berinisial Isul berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas (DPO).

Dengan disaksikan oleh saksi dan terduga pelaku, petugas memeriksa dua tas ransel yang sempat dibuang. Dari tas hitam, polisi mendapati 11 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat. Sementara itu, dari tas kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger, ditemukan 10 paket besar ganja dengan kemasan serupa.

“Berdasarkan interogasi awal, AEP mengakui bahwa seluruh paket ganja tersebut dibawa dari Panyabungan dengan tujuan Sijunjung,” tambahnya.

Selain 21 paket besar ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau yang diamankan dari saku celana tersangka

Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat