Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas :

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik.
  2. Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi publik.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI.

Tugas dan Fungsi Per Bidang / Tim


1. Tata Usaha

Tugas: Melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis pengadaan barang/jasa dan kearsipan.
  2. Pelaksanaan dukungan administrasi Stasiun Penyiaran.

2. Tim Program dan Konten Media Baru

Tugas: Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan programming, produksi program, operasional penyiaran, dokumentasi dan kepustakaan, pengelolaan distribusi dan promosi konten media baru, termasuk kanal digital stasiun penyiaran dan mendukung kanal digital nasional, konten media baru nasional dan portal berita nasional.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan programming, produksi program dan penyiaran termasuk kanal digital stasiun penyiaran dan mendukung kanal digital nasional serta memberikan konstribusi hasil liputan, hasil produksi dan hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan dokumentasi dan kepustakaan dan sistem penyimpanan, memberikan konstribusi dokumentasi hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Program dan Konten Media Baru.
  3. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan pengelolaan, distribusi dan promosi konten media baru dan mendukung konten media baru nasional, dan portal berita nasional.

3. Koordinator Berita

Tugas & Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan produksi berita termasuk untuk mendukung konten digital nasional kanal berita termasuk mendukung konten portal berita nasional serta memberikan konstribusi hasil liputan, hasil produksi dan hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan produksi current affair dan olah raga termasuk untuk mendukung konten kanal digital nasional kanal olah raga termasuk mendukung konten portal berita nasional, memberikan konstribusi hasil liputan, hasil produksi dan hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Berita.

Sub Koordinator:

  • Sub Koordinator Berita: Mempunyai tugas pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan produksi berita termasuk untuk mendukung konten kanal digital berita nasional serta memberikan konstribusi hasil liputan, hasil produksi dan hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional.
  • Sub Koordinator Current Affair dan Olah Raga: Mempunyai tugas pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan current affair dan olah raga termasuk untuk mendukung konten kanal digital olah raga nasional, memberikan konstribusi hasil liputan, hasil produksi dan hasil siaran untuk konten media baru nasional dan portal berita nasional serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Berita.

4. Tim Kerjasama Jasa Siaran dan Non Siaran

Tugas: Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan kerjasama jasa siaran dan non siaran, promosi, pemasaran dan penjualan program, lalulintas usaha, pengembangan produk, pemanfaatan teknik dan non teknik serta jasa multipleksing dan bisnis baru pengelolaan jasa media digital.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan kerjasama jasa siaran, promosi, pemasaran dan penjualan program, lalu lintas usaha, serta bisnis baru pengelolaan jasa media digital.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan kerjasama jasa non siaran, pemanfaatan teknik dan non teknik, jasa multipleksing serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Kerjasama Jasa Siaran dan Non Siaran.

5. Tim Teknik

Tugas: Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan teknik.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan teknik produksi dan penyiaran.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan teknik transmisi dan multipleksing.
  3. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan teknologi informatika dan media baru serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Teknik.

6. Tim Keuangan

Tugas: Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan keuangan.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan Perbendaharaan.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan Akuntansi dan manajemen risiko serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Keuangan.

7. Tim Umum

Tugas: Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan umum.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat dan protokol.
  2. Pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional kegiatan umum, perlengkapan dan kearsipan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinator Umum.