Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kota Payakumbuh

Polisi Gerebek Rumah Pemasok Sabu di Payakumbuh, Bong dan Plastik Klip Diamankan

TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 03 November 2026 JAM 20:26:41 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang terduga pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (26). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang diungkap beberapa waktu lalu.

MA diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.44 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial FD pada Jumat (30/10/2026) lalu.

"Penangkapan ini merupakan rentetan perkara sebelumnya. Peran MA dalam jaringan ini adalah pihak yang menjual sabu kepada FD," ujar AKP Gusmanto, Selasa (3/11/2026).

Dari penangkapan FD pada Jumat lalu, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket ganja kering seberat 100 gram serta satu paket sabu seberat 0,62 gram. Berdasarkan pemeriksaan, FD mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari MA, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengejaran.

Saat menggerebek kediaman MA, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga bungkus plastik klip bening, satu perangkat alat isap sabu (bong), serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

AKP Gusmanto menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat