Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman

Lima Travel Umrah Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Siapkan Penindakan

TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 03 November 2026 JAM 14:51:59 WIB

PADANG PARIAMAN - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat mengidentifikasi lima travel umrah yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Senin (2/11/2026).

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kelima travel tersebut adalah memberangkatkan jemaah dengan menumpang pada atribut atau identitas PPIU berizin lain.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” ujar Rifki, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima travel tersebut meliputi Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.

Dalam praktiknya, travel Singgalang tercatat memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata,Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional, dan Al Hijaz melalui PT Berlian Mulia Parama asal Jambi.

Selanjutnya, Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara, serta Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri asal Jambi.

Rifki mengungkapkan, persoalan yang ditemukan petugas di lapangan tidak hanya terbatas pada kelima travel tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, tercatat ada sekitar delapan travel yang terindikasi bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah.

“Temuan sementara kami mencatat sekitar delapan travel bermasalah. Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya,” kata dia.

Petugas juga menemukan kasus mencolok di mana satu travel nekat memberangkatkan 127 jemaah sekaligus tanpa mengantongi izin PPIU mandiri, melainkan mendompleng jalur keberangkatan dari penyelenggara lain yang legal.

Menyikapi temuan ini, Kemenhaj Sumbar segera memanggil pengelola travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini juga bertujuan menelusuri pihak-pihak yang memberi maupun menggunakan fasilitas atribut PPIU secara ilegal.

“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi agar tidak ada lagi korban,” tegas Rifki.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik travel ilegal yang merugikan masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Ia memastikan penindakan hanya menyasar pihak penyelenggara yang melanggar, bukan jemaah.

“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah. Jemaah yang telah memenuhi persyaratan tetap kami pastikan mendapatkan hak keberangkatannya,” ujarnya.

Kemenhaj Sumbar turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum mendaftarkan diri untuk beribadah umrah. Calon jemaah disarankan untuk mengecek status legalitas dan perizinan PPIU secara mandiri melalui aplikasi resmi Satu Haji

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat