Berita ❯ Kota Padang
Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Pelaku Pencurian di Minimarket Parak Laweh
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 02 November 2026 JAM 07:20:16 WIB

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial D (47) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di kawasan Parak Laweh.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan cepat di lapangan yang dipimpin oleh Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana," ujar Kompol Yasin, Senin (2/11/2026).
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban sekaligus pemilik minimarket, Syafrifendi, mendatangi tempat usahanya di Nazea Mart, Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati gembok toko telah terlepas dan pintu minimarket terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan berupa rokok dari berbagai merek, satu unit mesin CCTV, serta uang tunai sebesar Rp6.000.000 raib digondol maling.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sekitar Rp15.000.000 dan langsung melaporkannya secara resmi ke Polresta Padang.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa slop rokok hasil curian, di antaranya satu slop rokok merek Sampoerna, satu slop rokok Slava Bold, satu slop rokok Slava ungu, dan dua slop rokok Surya.
Kompol Yasin menambahkan, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol minimarket tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Curi 3 Tabung Gas di Padang Barat, Pria Asal Dumai Diamankan Polisi Usai Dikepung Warga
01 November 2026 JAM 23:20:52 WIB
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Residivis Narkoba di Lokasi Berbeda
31 Oktober 2026 JAM 23:03:58 WIB
Polda Sumbar Tangkap Operator dan Sita Alat Berat Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman
31 Oktober 2026 JAM 19:56:27 WIB