Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polda Sumbar Tangkap Operator dan Sita Alat Berat Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 31 Oktober 2026 JAM 19:56:27 WIB

PASAMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang operator alat berat serta menyita satu unit ekskavator di Kabupaten Pasaman. Penindakan ini dilakukan atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan warga.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim gabungan dari Unit III dan Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman pada Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, melalui keterangannya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut," ujar Siswantoro, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan mencurigakan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak dari Padang pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB dan langsung berkoordinasi dengan Polres Pasaman setibanya di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan intensif di dua titik berbeda, yakni di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, dan Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, petugas bergerak melakukan penindakan pada Jumat (30/10) dini hari.
Operasi dimulai sekitar pukul 02.00 WIB ketika petugas mengamankan seorang operator berinisial N (27), satu unit ekskavator merek SDLG warna kuning, serta dua buah karpet penyaring di Nagari Lubuk Layang.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 02.35 WIB, Tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG di lokasi berbeda. Rangkaian penindakan tersebut kemudian ditutup dengan evakuasi seluruh alat berat menggunakan truk trado ke Polsek Lubuk Sikaping pada pukul 05.00 WIB guna pengamanan lebih lanjut.
“Saat ini, operator berinisial N telah dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa langkah penindakan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya," tegas Susmelawati.
Polda Sumbar berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku pelanggaran hukum di sektor pertambangan sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Beraksi Pakai Kunci Palsu, Residivis Curanmor Diringkus Tim Klewang di Padang
31 Oktober 2026 JAM 19:55:20 WIB
Dari Goresan Pena ke Lapak Ikan. Asa Pensiunan Guru Melepas Jerat Penjahat Keuangan Lewat Inklusi OJK
31 Oktober 2026 JAM 11:20:18 WIB
Lima Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Padang, Asyik Main Domino Saat Jam Belajar
30 Oktober 2026 JAM 21:55:56 WIB