Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kabupaten Solok selatan

Polres Solok Selatan Bekuk Dua Pelaku Curas yang Tewaskan Nenek 61 Tahun

TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 27 Oktober 2026 JAM 19:40:07 WIB

SOLOK SELATAN - Jajaran Polres Solok Selatan menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia, Marnunis (61), meninggal dunia di Sungai Ipuh,Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Penangkapan ini menyusul pengejaran selama tiga pekan sejak peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial F (42) dan G (38). Keduanya diringkus di lokasi terpisah setelah sempat kabur menghindari kejaran petugas.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, tersangka G ditangkap lebih dulu pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, F ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026, setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Penangkapan F dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Selasa (27/10/2026), Kapolres memaparkan kronologi kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

“Korban yang terbangun dari tidurnya mendapati keberadaan pelaku di dalam rumah. Dalam situasi tersebut, tersangka F memukul kepala korban menggunakan linggis yang sama. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” ujarnya.

Setelah melumpuhkan korban, kedua tersangka mengacak-acak rumah dan merampas perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri. Peristiwa ini baru terungkap pada Minggu pagi ketika warga curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil curian sempat dijual oleh para pelaku seharga Rp31,5 juta,” tambahnya.

 

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat