Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kota Padang

Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan

TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 26 Oktober 2026 JAM 17:22:47 WIB

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat bersama polres jajaran mengungkap 24 laporan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dari berbagai daerah di wilayah Sumatra Barat.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).

Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa penindakan masif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatra Barat.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, para pelaku umumnya menggunakan modus melangsir BBM bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan harga resmi Pertamina. BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada pengepul untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam operasi ini, tim penyidik juga menemukan taktik baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Alih-alih menggunakan jerigen atau drum konvensional, ribuan liter BBM ilegal tersebut disimpan di dalam kantong plastik bening (wadah ikan) yang dilapisi karung pupuk bersubsidi, lalu disembunyikan di dalam boks ikan.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kombes Pol Siswantoro.

Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar serta puluhan kendaraan roda empat yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Sumbar memastikan pengawasan, patroli harian di SPBU, serta tindakan penertiban akan terus digencarkan secara kontinu guna menutup ruang gerak penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatra Barat.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat