Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

Berita ❯ Kota Padang

Polsek Padang Utara Bekuk Terduga Pelaku Pemerasan, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta Lebih

TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 26 Oktober 2026 JAM 17:18:13 WIB

PADANG - Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial KPL (23) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban bernama Azed Alfara (27) ke Polsek Padang Utara. Korban melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya di kawasan Jalan S. Parman, dekat Hotel Pangeran, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp12.805.000.

"Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/63/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 06 Oktober 2026, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, bersama Panit Opsnal Aiptu S. Walesa dan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Yuliadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mendapati identitas serta keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di bagian belakang rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 105, RT 003/RW 002, Kelurahan Lolong Belanti,Kecamatan Padang Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria serta satu rangkap rekening koran Bank Mandiri bulan Oktober atas nama Wide Gandoria.


Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Padang Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat