Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Ungkap Kasus Korupsi Kredit Bank Nagari Capem Siberut Senilai Rp50,3 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 13 Juli 2026 JAM 16:23:44 WIB

PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, selama periode tahun 2022 hingga Mei 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, saat ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers.
Kombes Pol Susmelawati menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi profil debitur, rekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya serta pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.
"Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari audit internal pihak Bank Nagari yang menemukan adanya fraud (penyimpangan).
Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran masing-masing, yaitu REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit dan MS selaku pihak luar yang berperan mencari data debitur.
"Motif para tersangka adalah untuk mengejar target bank agar mendapatkan prestasi. Dari penyimpangan ini, mereka juga meraup keuntungan pribadi berupa fee," ungkap Kompol Purwanto.
Dari setiap pencairan, tersangka REP selaku pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta, petugas kredit (HWH) menerima Rp5 juta, sementara MS selaku pencari data menerima sekitar Rp1,7 juta per debitur.
Saat ini, penyidik telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, termasuk Surat Keputusan (SK) pejabat bank, dokumen kredit, serta berkas pengajuan debitur.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polda Sumbar. Berkas perkara tengah dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kantor Bapenda dan Inspektorat Kota Padang Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
13 Juli 2026 JAM 06:05:31 WIB
Gagal Mendahului di Jalan Basah, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Gunung Talang Solok, Tiga Orang Terluka
12 Juli 2026 JAM 20:42:02 WIB
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Sungai Limau Padang Pariaman, Tiga Orang Terluka
12 Juli 2026 JAM 13:38:50 WIB