Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Gagal Mendahului di Jalan Basah, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Gunung Talang Solok, Tiga Orang Terluka

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 12 Juli 2026 JAM 20:42:02 WIB

SOLOK – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di Jalan Baru Lintas Padang-Solok, tepatnya di Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Akibat peristiwa ini, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Solok melalui Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido membenarkan insiden tersebut. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BA 6433 BA yang dikendarai oleh M. Riko Setyawan (25), seorang mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur, dan Honda Scoopy BA 5992 KB yang dikendarai oleh Aqilah Rihadatul Aisyan (24) berboncengan dengan Dilla Aulia Syafira (22), keduanya warga Sijunjung.

IPTU Rido menjelaskan, kecelakaan bermula saat Yamaha Mio J yang dikendarai Riko melaju dari arah Kota Padang menuju arah Solok. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), dengan kondisi cuaca gerimis dan aspal yang basah, Riko mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya.

"Saat hendak mendahului, sepeda motor Yamaha Mio J tersebut hilang kendali, melebar ke kanan, dan masuk ke jalur lawan. Di saat yang bersamaan, datang sepeda motor Honda Scoopy dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari," ujar IPTU Rido saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Akibat benturan keras tersebut, pengendara Yamaha Mio J, M. Riko Setyawan, mengalami luka cukup parah berupa patah tangan kanan, patah kaki kiri, serta luka-luka di bagian wajah dan tangan. Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Aqilah, mengalami luka gores di tangan dan kaki kanan, sedangkan penumpangnya, Dilla, mengalami benturan di bagian pinggang dan punggung.

"Ketiga korban langsung dievakuasi ke RSUD Kayu Aro Solok untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp3.000.000," tambahnya.

Pihak Sat Lantas Polres Solok telah melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi termasuk seorang satpam bernama Nofrinaldi (31) dan seorang warga setempat bernama Rona (36) serta mengamankan barang bukti kedua kendaraan ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Solok.

Kasus kecelakaan ini telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/A/72/VII/2026/SPKT/SATLANTAS/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR. Pengendara yang diduga memicu kecelakaan terancam dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat