Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Pasaman Barat saat Bawa 26 Kg Ganja dari Sumut ke Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 13 Maret 2025 JAM 20:24:13 WIB

PASAMAN BARAT — Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat meringkus dua kurir yang membawa narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 26 kilogram. 

Penangkapan terjadi setelah petugas melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis, 13 Maret 2025.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan kedua pelaku diamankan sekitar pukul 10.39 WIB. 

"Pelaku berinisial M (45) dan AF (19), keduanya merupakan warga Kota Padang. Mereka diduga membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS berwarna abu-abu metalik," jelasnya.

Menurut AKBP Agung, operasi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga membawa ganja. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan.

"Saat dilakukan penghentian, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Berkat kesigapan petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat yang melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, akhirnya kendaraan pelaku berhenti setelah menabrak plang besi," papar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas gabungan menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar dengan berat sekitar 26 kilogram yang disimpan di bagasi belakang mobil. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut mereka bawa dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara, dan akan diantar ke Kota Padang sesuai pesanan.

"Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300.000 per kilogram apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang," ungkap AKBP Agung.

Diketahui bahwa pelaku M merupakan residivis dalam perkara serupa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2020 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua karung ganja kering telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, kendaraan yang digunakan oleh pelaku dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat tabrakan dengan plang besi saat upaya penangkapan berlangsung.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat