Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi, Tiga Tersangka Diringkus

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 September 2026 JAM 20:44:49 WIB

PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Sumatera Barat (Sumbar). Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat 44.084,46 gram serta mengamankan tiga orang tersangka.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja melalui jalur lintas Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim menghentikan satu unit minibus Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Di dalam mobil tersebut, kami mengamankan dua pria berinisial MR dan AAZ yang bertindak sebagai kurir,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Dari hasil penggeledahan di bagian bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan empat karung dan sejumlah kantong plastik berisi paket ganja yang dibalut lakban cokelat dan plastik hitam. Total barang bukti ganja kering yang disita mencapai 44.084,46 gram (berat bersih). Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya merah, beberapa unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas langsung melakukan pengembangan ke kawasan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, tim meringkus seorang pria berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda di Sumatera Barat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BNNP Sumbar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat