Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polresta Padang Bekuk Seorang Pemuda di Air Tawar Barat, Dua Paket Besar Ganja Disita

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 07 September 2026 JAM 20:38:58 WIB

PADANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial R (20) di Jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Tersangka diciduk lantaran diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja.

Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Hilmi Manosoh Prayugo melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto pada Senin, 7 September 2026.

Ipda Wadhi menjelaskan, penangkapan yang berlangsung pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa terduga pelaku R sering bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Hidayatul Akmal, langsung melakukan penyelidikan mendalam," ujar Wadhi.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas bergerak cepat dan menyergap pelaku R. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di bawah penguasaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket besar ganja terbungkus lakban warna cokelat yang berisi daun, batang, ranting, dan biji ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas ransel warna biru serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R yang tercatat sebagai warga Jalan Sawo, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat ini, harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat