Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

9 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Asal Payakumbuh Diringkus di Sijunjung

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 08 September 2026 JAM 18:23:10 WIB

PAYAKUMBUH — Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di Kabupaten Sijunjung. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh membekuk tersangka di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Selasa (8/9/2026) pukul 02.15 WIB.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas laporan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025. Berbekal informasi intelijen mengenai lokasi persembunyiannya, petugas bergerak cepat meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor sejak November 2025," ujar IPTU Andrio, Selasa (8/9/2026).

Selain meringkus tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 4452 MJ yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Payakumbuh berkomitmen untuk terus memburu para pelaku kejahatan yang masih buron demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar para DPO dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Andrio.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat