Berita ❯ Kota Padang
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
TVRI Sumatera Barat • Politik 19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB

SUMBAR – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengingatkan para calon Kepala Daerah agar menghentikan kampanye via media sosial, termasuk jejaring pesan digital selama masa tenang.
Dia menekankan pentingnya mentaati aturan berkampanye di media sosial menjelang masa tenang pada 24 November hingga 27 November 2024 mendatang.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.
"Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform yang digunakan untuk berkampanye," katanya di Padang, Selasa, 19 November 2024.
Ia menambahkan, akun yang digunakan untuk kampanye tersebut harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB sebelum masa tenang dimulai.
"Ini merupakan langkah untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye saat masa tenang," tegasnya.
KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas tersebut. Apabila terdapat pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Luncurkan Program MBG di SDN 06 Guguak Sarai, Bupati Solok: Terima Kasih Bapak Presiden
26 Agustus 2025 JAM 21:00:47 WIB

Kebakaran Salah Satu Rumah Hunian di Bungus Teluk Kabung Kota Padang
23 Agustus 2025 JAM 21:21:58 WIB