Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Tiga Hari Jelang Lebaran, Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Payakumbuh

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 07 April 2024 JAM 15:36:15 WIB

PAYAKUMBUH - Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua pria yang bertindak sebagai penjual dan pembeli sabu di Payakumbuh. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, Sabtu, 6 April 2024.

 

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial O (22) dan A (60) yang merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Barat.

 

"Kita tangkap dua orang, satu pengguna dan satu pengedar dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," ujar Iptu Aiga Putra, Minggu, 7 April 2024.

 

Iptu Aiga Putra menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

 

Mendapati laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung bergerak ke lokasi dan menangkap seorang pria berinisial O.

 

"Yang pertama kita tangkap pria berinisial O, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu paket sabu dan dalam pengakuannya dibeli dari seorang pria berinisial A" tutur Aiga.

 

Dari pengakuan pelaku O, kata Aiga, pihaknya langsung melakukan pengembang dan berhasil meringkus pelaku A saat berada dirumahnya di kawasan Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

 

"Saat tim melakukan penggeledahan dirumahnya A yang disaksikan RT setempat, kita berhasil menemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan kain gorden di dapur, ungkapnya.

 

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan A, ia mengaku bahwa 20 paket narkotika jenis sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang di Tanah Datar.

 

Atas pengakuan tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Payakumbuh guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Payakumbuh, untuk satu orang pengedar itu terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 uu 35/2009 tentang narkotika," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat