Berita ❯ Kabupaten Kepulauan Mentawai
PULUHAN APK LANGGAR ATURAN DITERTIBKAN PETUGAS GABUNGAN
TVRI Sumatera Barat • Politik 27 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah proses penertiban puluhan alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Satpol PP di Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai. Petugas melakukan pencopotan dan pembongkaran alat peraga kampanye menggunakan peralatan seperti palu dan gergaji didampingi oleh Petugas Gabungan lainnya dari Bawaslu, Kpu, Polisi, Tentara, Damkar, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol pada Jumat lalu.
Ketua Bawaslu Mentawai - Perius Sabaggalet mengatakan penertiban diawali dengan apel gabungan di Kantor Bawaslu. Kemudian menyisir ke area Pelabuhan di Kilometer Nol Desa Tuapejat. Selanjutnya ke arah Pantai Jati, kemudian naik ke atas menuju Simpang Mapaddegat, Sipora Jaya, Kilometer Sembilan hingga Desa Goiso’ Oinan dan Pogari di Kecamatan Sipora Utara.
Berdasarkan Data Inventarisir, jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan sebanyak 83 APK diantaranya 20 baliho, 21 spanduk, 2 bendera, 18 banner, dan 22 stiker. Perius menambahkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan mayoritas APK yang tidak sesuai zona atau lokasi. Seperti di pohon dan tiang listrik, serta merupakan zona hijau di Kilometer Empat sampai SP-2 yang merupakan lingkungan perkantoran.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyurati dan memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Namun masih ditemukan APK yang menyalahi aturan di sepanjang jalan raya. Ia menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta Pemilu dan APK dapat diambil kembali di Kantor Bawaslu.
Wartawan : KORNELIA SEPTIN RAHAYU
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan
24 Oktober 2026 JAM 21:53:02 WIB
Balita 2 Tahun yang Hanyut di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal Dunia
24 Oktober 2026 JAM 11:43:46 WIB
Balita 2 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Padang Pariaman, Pencarian Hari Kedua Masih Nihil
24 Oktober 2026 JAM 07:11:37 WIB