Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

BAWASLU PARIAMAN TERTIBKAN APK CALEG YANG MELANGGAR

TVRI Sumatera BaratPolitik 18 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Penertiban, alat peraga kampanye calon anggota Legislatif yang menyalahi aturan oleh Bawaslu bersama tim gabungan ini diawali dengan apel pelepasan di depan Kantor Bawaslu setempat. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban seluruh APK yang terpasang dititik-titik terlarang. Petugas gabungan dibagi lima kelompok menyisir seluruh Kecamatan yang ada dan menertibkan seluruh APK yang sebelumnya sudah didata. Ada sekitar seribu lebih APK yang terpasang ditempat-tempat terlarang,  seperti tiang listrik,  tiang telkom,  pohon-pohon disepanjang jalan utama di Kota Pariaman.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, sebelum melakukan penertiban, seluruh calon anggota Legislatif sudah disurati untuk menurunkan langsung APK milik mereka yang sengaja di pasang dititik-ititk dilarang sebelum penertiban dilkukan saat ini. Bahkan aturan pemasangan APK itu sebetulnya sudah disosialissikan oleh KPU setempat, bisa jadi yang melakukan pemasangannya adalah tim, sehingga tidak mengetahui posisi atau tempat yang dilarang untuk pemasanga APK itu.

Diharapkan dengan penertiban kali ini,  kedepan seluruh calon anggota Legislatif lebih menyadari untuk patuh terhadap aturan yang ada untuk tidak lagi memasang APK ditempat dilarang itu. Riswan juga menyampaikan selama penertiban APK benglangsung tidak ada penolakan dari para calon angggota Legislatif.

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat