Berita ❯ Kota Pariaman
BAWASLU PARIAMAN TERTIBKAN APK CALEG YANG MELANGGAR
TVRI Sumatera Barat • Politik 18 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Penertiban, alat peraga kampanye calon anggota Legislatif yang menyalahi aturan oleh Bawaslu bersama tim gabungan ini diawali dengan apel pelepasan di depan Kantor Bawaslu setempat. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban seluruh APK yang terpasang dititik-titik terlarang. Petugas gabungan dibagi lima kelompok menyisir seluruh Kecamatan yang ada dan menertibkan seluruh APK yang sebelumnya sudah didata. Ada sekitar seribu lebih APK yang terpasang ditempat-tempat terlarang, seperti tiang listrik, tiang telkom, pohon-pohon disepanjang jalan utama di Kota Pariaman.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, sebelum melakukan penertiban, seluruh calon anggota Legislatif sudah disurati untuk menurunkan langsung APK milik mereka yang sengaja di pasang dititik-ititk dilarang sebelum penertiban dilkukan saat ini. Bahkan aturan pemasangan APK itu sebetulnya sudah disosialissikan oleh KPU setempat, bisa jadi yang melakukan pemasangannya adalah tim, sehingga tidak mengetahui posisi atau tempat yang dilarang untuk pemasanga APK itu.
Diharapkan dengan penertiban kali ini, kedepan seluruh calon anggota Legislatif lebih menyadari untuk patuh terhadap aturan yang ada untuk tidak lagi memasang APK ditempat dilarang itu. Riswan juga menyampaikan selama penertiban APK benglangsung tidak ada penolakan dari para calon angggota Legislatif.
Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB