Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

SENGKETA GELAR ADAT,

TVRI Sumatera BaratHukum 09 September 2023 JAM 06:00:00 WIB

Memastikan objek perkara yang tengah di sengketakan akibat dugaan pemakaian gelar adat,pengadilan Negeri Tanjung Pati melakukan sidang lapangan di objek yang disengketakan,sidang perdana lapangan yang di gelar itu dikawal oleh pihak kepolisian dari Mapolsek Pangkalan. Selain dihadiri langsung oleh pihak penggugat,juga terlihat hadir para tergugat dan kuasa hukumnnya.Sebelumnya ali umar dt. Mangkuto menggugat siswandi (tergugat i),jon dt. Sibijayo (tergugat ii) serta rangga (tergugat iii) ke pengadilan negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota terkait perbuatan melawan hukum (PMH) melakukan kegaduhan dengan mengakui siswandi sebagai seorang yang bergelar dt. Mangkuto di kubu panawa boncah laweh kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota. Gelar dt. Mangkuto itu menur Ali Umar merupakan gelar atau soko dari kaumnya.selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar dt. Mangkuto,tergugat i bersama tergugat iii telah mengaku memiliki ulayat serta melakukan pemindahan hak.

Sementara hakim PN Tanjung Pati usai melakukan pemantauan salah satu objek perkara menyarankan kepada warga yang bersengketa untuk mengupayakan jalan damai.karena kesepakatan yang dicapai melalui perdamaian juga memiliki kekutan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan.  Sebelumnya,selain melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.peggugat juga melapor ke pihak kepolisian.pasca melakukan sidang lapangan,hakim pengadilan Negeri Tanjung Pati menyebutkan akan melanjutkan sidang itu pekan depan.  

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat