Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
MOBIL ODONG-ODONG DILARANG BEROPERASI
Kontributor Daerah • Sosial 23 Maret 2021 JAM 06:12:42 WIB
Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan meminta para pelaku usaha transportasi khususnya mobil odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama pusat kota. Selain tidak layak,mobil tersebut juga rawan kecelakaan,karena memuat penumpang dalam jumlah banyak. Mobil odong-odong modifikasi yang ada di Pesisir Selatan saat ini sudah mulai menjamur,dari data yang disampaikan oleh dinas perhubungan,jumlah mobil odong-odong saat ini sudah mencapai 120 unit yang tesebar di 15 Kecamatan Pesisir Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan,Gunawan mengatakan,mobil odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum, namun sekarang sudah banyak beroperasi dijalan-jalan utama pusat kota. Untuk itu,pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik odong-odong untuk berhenti beroperasi.
Sebelumnya, DISHUB bersama Satlantas Polres PESSEL juga memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong untuk sementara berhenti beroperasi di lintasan jalan raya, sebab potensi kecelakaan rawan terjadi karena muatan mobil melebihi kapasitas.bahkan satu mobil odong-odong dengan panjang sekitar 6 meter dimuat dengan jumlah 25 orang. Gunawan menjelaskan,pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat usaha seseorang,namun mobil itu tidak layak dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan., Meski dilarang beroperasi, DISHUB bersama intansi terkait lainnya juga berencana untuk mencarikan solusi agar mobil odong-odong tidak mati begitu saja,rencananya bisa beroperasi pada rute kawasan wisata,namun hal ini perlu dipertimbangkan lagi.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Udara Kota Padang Masuk Kategori Berbahaya, Pemko Resmi Berlakukan Sekolah Daring Mulai Hari Ini
09 September 2026 JAM 08:31:55 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi, Tiga Tersangka Diringkus
08 September 2026 JAM 20:44:49 WIB
9 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Asal Payakumbuh Diringkus di Sijunjung
08 September 2026 JAM 18:23:10 WIB