Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

KPU Bukittinggi Tetap Lakukan Pelantikan

Kontributor DaerahPolitik 12 Juli 2019 JAM 06:52:29 WIB

Dilaporkan  ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilihan oleh Ketua DPD Partai Amanant Nasioanal Bukittinggi, KPU Bukittinggi menilai hal tersebut sah-sah saja, dan akan tetap melantik caleg pan yang menang pemilu.

Menanggapi laporan Ketua DPD PAN Bukittinggi ke DKPP Sumbar, KPU  Bukittinggi menilai hal tersebut sah, karena semua orang memiliki hak untuk melakukan pengaduaan, jika menemukan kesalahan dalam pemilu. Sebelumnya, Ketua DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Hafiz mengugat ke DKPP Sumbar, pasalnya komisioner KPU dan Bawaslu diduga melanggar kode etik,  karena KPU tidak berpedoman kepada keputusan mahkamah agung,  yang pada saat itu, Fauzan Hafiz menang di pengedilan negeri dan mahkamah agung, terkait sengketa internal partai tetang kepengurusan DPD PAN Bukittinggi.

Semantara itu Fauzan Hafiz yang juga menjabat sebagai anggota DPRD tersebut, sudah menyerahkan keputusan mahkama agung kepada KPU Bukittinggi. Namun KPU tidak berpedoman kepada keputusan tersebut.

Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, pengaduaan  ketua DPD PAN, Fauzan kepada DKPP Sumbar terkait pemilu di Bukittinggi, sah saja.  Meskpun dilaporkan ke DKPP, KPU tidak bisa merubah hasil pemilu caleg DPD PAN Bukittinggi, karena kesalahan tersebut hanya masalah internal. KPU Bukititnggi, sudah mensurati KPU Bukittinggi, untuk mensurati DPP PAN, terkait surat keputusan kepengurusan yang mana akan dipakai.

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat