Berita ❯ Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi Tetap Lakukan Pelantikan
Kontributor Daerah • Politik 12 Juli 2019 JAM 06:52:29 WIB

Dilaporkan ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilihan oleh Ketua DPD Partai Amanant Nasioanal Bukittinggi, KPU Bukittinggi menilai hal tersebut sah-sah saja, dan akan tetap melantik caleg pan yang menang pemilu.
Menanggapi laporan Ketua DPD PAN Bukittinggi ke DKPP Sumbar, KPU Bukittinggi menilai hal tersebut sah, karena semua orang memiliki hak untuk melakukan pengaduaan, jika menemukan kesalahan dalam pemilu. Sebelumnya, Ketua DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Hafiz mengugat ke DKPP Sumbar, pasalnya komisioner KPU dan Bawaslu diduga melanggar kode etik, karena KPU tidak berpedoman kepada keputusan mahkamah agung, yang pada saat itu, Fauzan Hafiz menang di pengedilan negeri dan mahkamah agung, terkait sengketa internal partai tetang kepengurusan DPD PAN Bukittinggi.
Semantara itu Fauzan Hafiz yang juga menjabat sebagai anggota DPRD tersebut, sudah menyerahkan keputusan mahkama agung kepada KPU Bukittinggi. Namun KPU tidak berpedoman kepada keputusan tersebut.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, pengaduaan ketua DPD PAN, Fauzan kepada DKPP Sumbar terkait pemilu di Bukittinggi, sah saja. Meskpun dilaporkan ke DKPP, KPU tidak bisa merubah hasil pemilu caleg DPD PAN Bukittinggi, karena kesalahan tersebut hanya masalah internal. KPU Bukititnggi, sudah mensurati KPU Bukittinggi, untuk mensurati DPP PAN, terkait surat keputusan kepengurusan yang mana akan dipakai.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Operasi SAR Kecelakaan Kapal di Perairan Mapaddegat, 1 Korban Selamat 1 Masih Dalam Pencarian
13 September 2025 JAM 23:01:34 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Amankan 5 Pelaku Tawuran di By Pass Kuranji, 1 Remaja Tewas
13 September 2025 JAM 20:12:48 WIB

Rembuk Merah Putih: Memperkuat Ketahanan Pemuda Sumbar dari Paham Radikal dan Terorisme
13 September 2025 JAM 17:04:37 WIB