Berita ❯ Kabupaten Agam
Museum Buya Hamka Segera Dibedah
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 07 Juli 2019 JAM 06:08:33 WIB

Tim ahli UPTD Museum Adityawarman membantu melakukan pembenahan dan penataan tata ruang museum rumah kelahiran Buya Hamka di Sungai Batang. Kegiatan tersebut berkat koordinasi dinas pendidikan Dasmn kebudayaan agam yang mendapat kuncuran dana alokasi khusus dari pemerintah pusat, sehingga wajah museum tokoh nasional tersebut semakin menarik dan lebih baik nantinya.
Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Agam menjalin kerjasama dengan UPTD Museum Adityawarman dalam penataan dan pelestarian museum rumah kelahiran Buya Hamka Di Nagari Sungai Batang. Melalui tim ahli yang dimiliki, museum ulama besar dan tokoh nasional tersebut akan di rehap sehingga memiliki wajah yang lebih bernilai dan bermakna.
Saat ini, kondisi bentuk dan penataan museum tersebut tidak sesuai dengan konsep sebuah museum sebagai mana mestinya. Pemajangan foto yang tidak tersusun rapi serta tidak memiliki nilai sejarah terkait Buya Hamka. Di sisi lain, saat ini koleksi buku dan benda yang ada di museum tidak lengkap. Sehingga membutuhkan tambahan koleksi unik dan menarik, terkait kehidupan tokoh ulama multitalenta tersebut.
Hal tersebut akan membuat daya tarik kunjungan semakin lebih baik nantinya. Noviyanty Awaluddin, selaku ketua tim ahli pembedahan museum menambahkan, hasil kerjasama tersebut berkat adanya koordinasi DISDIKBUD Agam dan bantuan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah sangat fokus terhadap pembenahan museum rumah kelahiran Buya Hamka. Pasalnya sangat diminati wisatawan asal Malaysia dan Brunai Darussalam.
Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB