Berita ❯ Kota Padang
Tim Gabungan Polda Sumbar Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor di Dharmasraya dan Solok
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 20 Oktober 2026 JAM 11:24:01 WIB

PADANG - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok berhasil membongkar serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam menindaklanjuti sejumlah laporan polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan mobil di beberapa daerah. Dari operasi penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, penangkapan pertama berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam putih di kawasan jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Aksi tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 30 April 2026.
“Sepeda motor korban yang sedang dipinjam oleh kerabatnya raib saat diparkir di area tempat karaoke. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RH (41), seorang pedagang asal Kabupaten Solok, dan FA (32), seorang sopir asal Kota Padang. Kami menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 serta dokumen BPKB dan STNK,” ujarnya, Selasa, (20/10/2026) di Mapolda Sumbar.
Ia menambahkan, selain kasus tersebut, tersangka FA juga terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan lainnya di wilayah Dharmasraya dan Solok. Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, FA menggasak sepeda motor Honda CRF 150 yang tengah terparkir dengan stang terkunci di depan SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Tak berhenti di situ, aksi kejahatan FA berlanjut pada Jumat, 11 September 2026 di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. FA bersama rekannya, R (yang saat ini berstatus DPO), menggasak satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam milik warga yang diparkir di depan rumah. Korban menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 08.30 WIB dan melihat rekaman CCTV tetangga yang memperlihatkan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku ke arah Padang.
“Kami berhasil menyita mobil Mitsubishi Colt L300 nomor polisi BA 9978 PB beserta STNK, BPKB, dan kunci kendaraan,” ujarnya.
Kombes Pol Susmelawati Rosya juga membeberkan keterlibatan FA dalam pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di Jorong Linjung Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Jumat, 25 Juni 2026 lalu. Dalam kasus ini, FA beraksi bersama BS (29) dan R (DPO). Para pelaku menyasar mobil pikap yang terparkir di sebuah ruko.
Agar tidak memancing kecurigaan warga karena mobil menggunakan knalpot bising, para pelaku terlebih dahulu mendorong mobil ke jalan menurun sebelum menyalakan mesin. Mobil curian tersebut kemudian dijual di area kebun sawit wilayah Koto Baru Abay, Dharmasraya seharga Rp10.000.000. Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen kendaraan serta satu unit mobil Suzuki Sigra yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara itu, pada Senin, 21 September 2026, personel Polsek Pulau Punjung juga menangkap dua tersangka curanmor lainnya, yaitu RH (41) dan M (28), seorang mahasiswa asal Kabupaten Solok. Kedua tersangka diamankan petugas di Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sebelum dilimpahkan dan ditangkap secara resmi di Polsek Pulau Punjung. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai alat operasional, serta kunci besi berbentuk T.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023. Untuk penanganan kasus pencurian sepeda motor, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 sampai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pencurian mobil dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Polres Dharmasraya dan Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Pria Pemilik 17,59 Gram Sabu di Sicincin
19 Oktober 2026 JAM 14:15:01 WIB
TASPEN Perkuat Sinergi dengan Mitra Bayar melalui Evaluasi Semester I 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
19 Oktober 2026 JAM 12:22:59 WIB
Truk Muatan Jagung Rem Blong di Sitinjau Lauik, Dua Pengemudi Luka-luka
19 Oktober 2026 JAM 12:17:23 WIB