Berita ❯ Kota Payakumbuh
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Pria Pemilik 17,59 Gram Sabu di Sicincin
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 19 Oktober 2026 JAM 14:15:01 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AN (32) di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Minggu (18/10/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,59 gram.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di RT 001/RW 001 Kelurahan Sicincin ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan dilapisi tisu. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih, timbangan digital, alat isap (bong) tanpa kaca pirek, serta satu helai jaket hitam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram serta kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.
"Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Gusmanto, Senin (19/10/2026).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TASPEN Perkuat Sinergi dengan Mitra Bayar melalui Evaluasi Semester I 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
19 Oktober 2026 JAM 12:22:59 WIB
Truk Muatan Jagung Rem Blong di Sitinjau Lauik, Dua Pengemudi Luka-luka
19 Oktober 2026 JAM 12:17:23 WIB
Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Pengedar Sabu di Padang Panjang, 3 Gram Barang Bukti Disita
19 Oktober 2026 JAM 10:16:43 WIB