Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar grebek gudang jamu ilegal
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 22 Februari 2018 JAM 06:56:34 WIB
Kepolisian daerah Sumatera Barat menggrebek gudang pembuatan jamu ilegal di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil menangkap empat pelaku dan 24 ribu 900 botol jamu ilegal yang diracik dalam gudang. 24 ribu 900 botol jamu ilegal yang dikemas dalam 498 kardus berhasil diamankan kepolisian dari dua lokasi berbeda di Sumatera Barat yakni daerah Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat dan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Selain mengamankan puluhan ribu jamu illegal Kepolisian Daerah Sumbar juga menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran jamu tanpa izin tersebut.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan, penggrebekan gudang jamu illegal yang dilakukan tim gabungan Ditnarkoba dan Ditkrimsus Polda Sumbar ini berawal dari penangkapan sebuah mobil pick up yang membawa 200 kardus jamu illegal di Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan tempat dan pembuatan jamu illegal sehingga petugas menemukan gudang pembuatan jamu illegal di Wilayah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Kombes Pol Kumbul KS menambahkan, seluruh jamu yang diedarkan telah dinyatakan tidak layak edar oleh BPOM, karena mengandung bahan kimia seperti Dexamethasone dan Fenylbutazon.
Selain tidak memiliki izin edar jamu tersebut juga telah kadarluarsa namun diracik ulang dan diperdagangkan ke sejumlah Wilayah di Sumatera Barat. Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sumbar dan diduga melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksmimal 15 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB