Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Curi Motor di Lubuk Begalung, Buruh Harian Lepas Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 06 September 2026 JAM 06:34:18 WIB

PADANG — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial MA (25), buruh harian lepas asal Padang Timur, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersangka yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026 dengan pelapor atas nama Emi Anora.

"Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Lubuk Begalung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP di lapangan," ujar Kompol Yasin di Padang, Sabtu (5/9/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 3523 AAF milik korban dibawa oleh anaknya, Ilham, ke lokasi kejadian di samping Pical Halim, Jalan Simpang Bypass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Saat korban tertidur dan meletakkan kunci motor di dalam saku celana, pelaku melancarkan aksinya mengambil kendaraan beserta kunci tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolresta Padang.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, Tim Klewang mendapati identitas pelaku mengarah kepada MA. Petugas yang bergerak cepat langsung memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil dicegat saat berada di kawasan lampu merah setempat.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan sepeda motor korban. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Markas Komando Polresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat