Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Bekuk Residivis Curanmor dan Sita Tiga Motor di Kinali

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 05 September 2026 JAM 19:29:20 WIB

PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat menangkap seorang residivis berinisial IG (26) dan menyita tiga unit sepeda motor dalam hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Sabtu (5/9/2026).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kinali.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pelaku menggunakan modus memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, mendorongnya, lalu merusak kunci kontak. Selain itu, pelaku juga sempat melancarkan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban sebelum membawanya kabur.

"Dari hasil pengembangan sementara, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian," ujar AKBP Agung.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Revo hitam (BB 5521 RZ) milik Heriansyah, satu unit Yamaha Jupiter Z (BA 7299 QN) milik Sihel dan satu unit sepeda motor Viar (BA 4522 QY) milik Raksa.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta korban yang belum melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengamanan ganda saat memarkirkan kendaraan.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat