Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Pelaku Pencurian Uang dan HP di Lubuk Begalung

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 04 September 2026 JAM 18:19:22 WIB

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial VR (22) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin melalui keterangan resminya menyampaikan, tersangka VR yang berprofesi sebagai sopir diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kompol Yasin, Jumat, (4/9/2026).

Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juni 2026, di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Berdasarkan laporan korban bernama Doni Fitriadi, peristiwa bermula saat korban sedang membersihkan rumah dan meletakkan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam tas yang berada di dalam kamar, serta satu unit gawai (handphone) merek Realme 8i warna hitam di samping tas tersebut.

Uang tunai itu rencananya akan digunakan untuk keperluan pembayaran acara pesta adik korban. Namun, saat hendak diambil, uang dan handphone tersebut sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materiil sekitar Rp2.850.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme 8i warna hitam. Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka VR mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat