Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polisi Bekuk Kurir Ganja 16 Paket Besar di Jalinsum Pasaman, Pelaku Masih di Bawah Umur
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Agustus 2026 JAM 17:06:33 WIB

PASAMAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman meringkus seorang remaja berinisial SPR (17) yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket besar ganja kering siap edar.
Penangkapan dipimpin oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR.
"Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan tersangka yang merupakan warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," ujar AKP Fahrul Roji, Kamis.
Selain 16 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat bernomor urut 1 hingga 16, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 1 tas travel hitam merek POLO LIVE MEMORY, 1 tas ransel besar hitam-merah merek HI-TEC, 1 tas ransel kecil warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor beserta kunci keyless, 1 unit gawai (ponsel) merek Realme hitam beserta kartu SIM serta uang tunai senilai Rp100.000.
Karena status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal tersebut turut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pria 66 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Ulak Karang Utara
27 Agustus 2026 JAM 17:05:19 WIB
Tim Klewang Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Pelaku Pembobolan 5 Toko di Plaza Andalas Padang
25 Agustus 2026 JAM 09:52:00 WIB