Berita ❯ Kota Padang
Polisi tangkap 2 pengedar narkoba
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 20 Februari 2018 JAM 06:02:46 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Selain mengamankan keduanya polisi juga berhasil menyita satu paket sabu dari tangan tersangka.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-abu tidak berkutik saat dibekuk satres narkoba padang dirumahnya di kawasan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Selain mengamankan keduanya, Tim Satres Narkoba Polresta Padang juga berhasil menyita satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Kuat dugaan barang haram tersebut akan diedarkan kepada pelanggannya.
Usai melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan barang bukti. Sementara tersangka yang berinisial I-D tetap dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Operator Ekskavator Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai di Kelok Hantu Aia Angek
25 April 2024 JAM 20:49:27 WIB
Dinilai Merusak Jalan Nasional Air Dingin Solsel, Demonstran Desak Dinas ESDM Sumbar Cabut Seluruh Izin Tambang Galian-C
25 April 2024 JAM 17:35:23 WIB
Emak-emak Pelaku Jambret di Padang Diringkus Polisi, Korban Alami Patah Tulang Punggung
25 April 2024 JAM 14:07:43 WIB