Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Tangkap WNA India Penyelundup Emas Ilegal ke Malaysia

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 Agustus 2026 JAM 19:08:36 WIB

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) terkait kasus penambangan dan penyelundupan emas ilegal. Tersangka berperan sebagai penampung emas hasil tambang tanpa izin (PETI) untuk dikirim ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026), oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit 4 Tipidter AKBP Octa Rahmansyah.

Kombes Pol Susmelawati menyatakan, penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum," ujar Susmelawati.

AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, tersangka A ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Solok Kota.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang tinggal di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N di Malaysia. Tersangka bertugas membeli emas urai maupun padu dari tambang ilegal di Sumbar untuk diselundupkan ke luar negeri.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, 2 unit telepon genggam (Infinix dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital, 1 unit mobil Nissan X-Trail beserta dokumen kendaraan.

Polda Sumbar mencatat telah membongkar tiga kasus pertambangan ilegal berturut-turut sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, yaitu penambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, serta penangkapan penampung emas ilegal berinisial A di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat