Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Pasutri di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Gasak Perabot Rumah Kosong

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 05 Juli 2026 JAM 17:04:36 WIB

PASAMAN BARAT - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18). Keduanya diciduk lantaran nekat membobol rumah kosong dan menggasak sejumlah perabot rumah tangga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Abdi Kuriawan pada 2 Juli 2026.

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil perabot rumah tangga," ujar Iptu A. Agung.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pasangan suami istri tersebut melancarkan aksinya sebanyak dua kali di rumah yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di mana pelaku berhasil menggasak satu unit mesin cuci merek Panasonic.

“Sementara, aksi kedua pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB dengan cara membobol pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver,” tambah Iptu A. Agung.

Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh adik kandung korban, Dila, yang melihat kondisi rumah sudah acak-acakan dan perabotnya raib. Kecurigaan polisi diperkuat oleh keterangan saksi warga yang sempat melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak motor.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, pasutri ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka, Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri demi membayar utang. Barang-barang curian tersebut juga telah dijual oleh pelaku diantaranya mesin cuci, dijual seharga Rp950.000 kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, lalu kulkas yang dijual seharga Rp1.000.000 kepada tetangga sendiri.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sementara unit mesin cuci masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat