Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Sawahlunto

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 13 April 2026 JAM 18:52:24 WIB

SOLOK - Tim gabungan Polres Solok Kota membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Minggu, 12 April 2026 malam.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan lahan pertanian yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan di area pertanian mereka.

Meskipun harus menempuh perjalanan selama 1,5 jam menuju lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pekerja saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Diduga kuat, rencana kedatangan aparat telah bocor sehingga para pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi adanya aktivitas illegal mining, antara lain bekas galian emas yang masih baru, tenda-tenda pemukiman sementara, peralatan masak dan sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar serta alat tambang lainnya.

Guna memastikan aktivitas serupa tidak berlanjut, petugas langsung mengambil tindakan tegas di lokasi.

"Seluruh perlengkapan yang ditinggalkan pelaku, seperti tenda dan peralatan pendukung lainnya, langsung kami musnahkan dengan cara dibakar. Area tersebut juga telah dipasangi garis polisi (police line)," ujar Ipda Ropi Arpindo.

Selain tindakan represif, polisi memasang baliho imbauan keras di sekitar lokasi. Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ipda Ropi menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan untuk menekan angka perusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Solok Kota. Ia juga mengajak warga untuk tidak takut melapor jika melihat pergerakan tambang ilegal.

"Penertiban ini akan kami lakukan secara berkala sepanjang tahun 2026. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan serta aset negara dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat