Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok selatan

Polres Solok Selatan Sita Excavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pondok Pekerja Dibakar

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 12 Juni 2026 JAM 19:35:29 WIB

SOLOK SELATAN — Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan menyita satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai di kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026). Alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro. Selain menyita alat berat, petugas di lapangan juga membakar fasilitas pendukung tambang berupa camp (pondok pekerja) dan asbuk.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengonfirmasi keberhasilan operasi penindakan di wilayah terpencil tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri.

"Benar, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan penyelidikan masih berlangsung," kata Faisal, Jumat (12/6/2026).

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal, tim penegak hukum harus melewati medan berat dengan akses jalan yang sulit. Saat menyisir area, petugas menemukan alat berat yang ditinggalkan begitu saja oleh operator maupun pekerjanya.

Sebagai tindakan tegas di lapangan agar lokasi tersebut tidak langsung digunakan kembali, petugas membakar camp dan asbuk di area pertambangan. Saat ini, barang bukti berupa excavator Hyundai telah dievakuasi dan diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi saat ini tengah memburu pemilik alat berat serta pemodal aktivitas PETI tersebut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana karena melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

Faisal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas serupa.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat