Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Perwira Menengah Berjalan Sesuai Prosedur
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 28 Juli 2026 JAM 17:11:57 WIB

PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial F terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial L terus berjalan sesuai prosedur.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses terpisah yang berjalan sesuai mekanisme masing-masing.
"Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses berbeda. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam," ujar Brigjen Pol Solihin, Selasa (28/7).
Brigjen Pol Solihin menegaskan, pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan. Sesuai instruksi Kapolda Sumbar, penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
"Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Sebagai dampak dari kasus tersebut, pelantikan terlapor yang sebelumnya masuk dalam daftar Pejabat Utama (PJU) jajaran Polda Sumbar resmi ditangguhkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa laporan dari korban dan terlapor telah ditingkatkan ke tahap sidang persangkaan kode etik profesi.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait Kewajiban Memberikan Keteladanan dan Kepemimpinan.
"Sejauh ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami segera melaksanakan sidang kode etik," ujar Kombes Pol Siswantoro.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polresta Padang Bekuk Residivis Pembobol Bengkel Onderdil, Kerugian Capai Rp28 Juta
27 September 2026 JAM 06:44:51 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Meninggal Dunia di Hari Kelima Operasi Banjir Bandang Solok
25 September 2026 JAM 15:16:23 WIB