Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran, Polres Pasbar Sidak Penyaluran BBM Nelayan di SPBU Sariak

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 03 April 2026 JAM 20:24:17 WIB

PASAMAN BARAT - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat, 3 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan, pengecekan dilakukan menyikapi laporan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken. “Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” katanya. Petugas melakukan pengecekan terhadap pembelian BBM bagi nelayan dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait. “Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Kapolsek menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman, untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku. “Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan. “Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat,” ujarnya. Ditambahkan, pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021. “Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” ujarnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat