Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Pasar Raya dan Pantai Air Manis
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 10 Maret 2026 JAM 21:23:53 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di dua titik utama, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan objek wisata Pantai Air Manis, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan puluhan barang dagangan milik PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Kami menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Fokus kami adalah pedagang yang melanggar zonasi demi terciptanya ketertiban umum," ujar Chandra.
Dalam operasi ini, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan membantu relokasi barang dagangan di Pasar Raya Padang, sementara di Pantai Air Manis, Satpol PP bersinergi dengan Dinas Pariwisata untuk mensosialisasikan penataan kawasan sekaligus membongkar lapak kosong yang terbengkalai di atas fasilitas umum.
Chandra menambahkan bahwa Satpol PP tidak bekerja sendiri. Operasi ini melibatkan unsur TNI/Polri serta instansi terkait guna memastikan proses penataan berjalan kondusif.
"Kami terus bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib dan tertata. Jika Pasar Raya dan Pantai Air Manis rapi, masyarakat serta wisatawan tentu akan merasa lebih nyaman beraktivitas," ucapnya.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Rumah Dua Lantai di Siteba Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
10 Maret 2026 JAM 05:05:56 WIB
Pastikan Kelayakan dan Administrasi, Wakapolda Sumbar Cek Senjata Api Personel
09 Maret 2026 JAM 19:32:53 WIB