Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu di Lareh Sago Halaban

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 13 Februari 2026 JAM 17:53:25 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial AJ yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diciduk petugas saat berada di pinggir jalan kawasan Jorong Bulakan, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kamis, 12 Februari 2026 malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 0,47 gram.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat.

"Tim Buser telah memantau aktivitas tersangka selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya dilakukan penyergapan. Proses penangkapan pun dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," jelas AKP Hendra.

AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi aktivitas narkotika, baik pengguna maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas," ujar Kasat Narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.

Akibat perbuatannya, AJ kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat