Berita ❯ Kota Padang
BNNP Sumatera Barat Ringkus Pengedar Sabu di Padang, Hampir 3 Kilogram Narkoba Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 12 Februari 2026 JAM 14:02:16 WIB

PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 pagi, petugas meringkus seorang pria berinisial AHC dan menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 2.876 gram atau hampir 3 kilogram.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.
“Setelah melakukan pemantauan (matbar) dan profiling terhadap target operasi, petugas akhirnya bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 09.45 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Saat penggeledahan awal di dalam rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di sana. Setelah dilakukan interogasi di tempat, AHC mengakui bahwa sisa barang haram lainnya masih tersimpan di dalam kendaraan miliknya yang terparkir di luar rumah.
Petugas kemudian menggeledah satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil tersebut, tim menemukan sebuah tas jinjing berisi dua paket besar sabu yang dikemas dalam plastik hijau bermerek "Guanyinwang" kemasan yang kerap identik dengan jaringan internasional.
Selain itu, ditemukan pula sebuah handbag hitam berisi 13 paket sabu dan sebuah tas ransel merk Rokujin yang menyimpan kotak hitam berisi 7 paket sabu tambahan.
Selain menyita total 23 paket sabu siap edar, BNNP Sumbar juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya tiga unit telepon genggam berbagai merek, tas yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta unit mobil Innova beserta STNK-nya atas nama sebuah perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka AHC kini harus mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana atas perubahan KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Hujan Badai di Padang, Pohon Tumbang Timpa Kabel dan Hambat Jalan Imam Bonjol
12 Februari 2026 JAM 07:30:16 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutupi Rel Kereta Api di Jalan Hamka Padang
12 Februari 2026 JAM 07:29:08 WIB