Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Narkoba Asal Padang Panjang, 24 Paket Sabu Disita

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 31 Januari 2026 JAM 13:07:55 WIB

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pengedar narkotika dalam operasi "serangan fajar" di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial EP (43), polisi menyita barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, kami mengamankan puluhan paket sabu beserta barang bukti pendukung lainnya," ujar AKP Hendra, Sabtu, 31 Januari 2026.

Tersangka EP diketahui merupakan warga Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam interogasi awal, EP mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

AKP Hendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5 gram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya (alat komunikasi/plastik klip).

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial "WD". Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.

Akibat perbuatannya, EP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP Hendra.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat