Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Terlibat Narkoba, Warga Tigo Koto Dibaruah Ditangkap Satuan Narkoba Polres Payakumbuh

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 28 September 2025 JAM 15:10:03 WIB

PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh kembali meringkus satu orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka berinisial KKM (37), warga Kelurahan Koto Dibaruah, ia ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Latina.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan memang kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Setelah mendapatkan hasil penyelidikian dan bukti yang cukup, kami melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi pada Kamis, 25 September 2025 dan melakukan penggeledahan,” katanya, Minggu, 28 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 unit handphone, 1 pack plastik klep warna bening serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka, ia juga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Tersangka saat ini sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 karena terbukti secara hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, yang termasuk dalam golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat