Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Ringkus Seorang Lansia Terkait Kasus Pencurian di RSKIA Annisa Payakumbuh
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 September 2025 JAM 22:26:07 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh bersama personil Polsekta Bukittinggi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian yang terjadi di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar mengatakan, tersangka berinisial SB (57) warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota. Ia ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kota Bukittinggi.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh bahwa tersangka telah diamankan oleh personil Polsekta Bukittinggi.
"Sejak awal kita sudah mengantongi informasi saat olah TKP melalui pengumpulan informasi dan tangkapan kamera CCTV. Untuk itu kita juga lakukan koordinasi dengan pihak Polresta Buktittinggi mengenai keberadaan tersangka karena disinyalir korban berada di Kota Bukittinggi pasca malakukan tindak pidana pencurian," ujar Kasat, Sabtu, 27 September 2025.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh berupa 1 unit handphone merk Samsung type A12 dan telah menjual handphone tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AC.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian menyasar keberadaan AC. Setelah ditemukan, AC kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada polisi setelah mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan barang curian.
Kasat Reskrim juga menginformasikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap barang pribadi karena saat terjadinya pencurian tersebut, tersangka datang ke RSKIA Annisa untuk meminta sumbangan kepada pimpinan RSKIA.
“Saat menunggu kedatangan pimpinan RSKIA datang, tersangka melihat handphone pengunjung terletak di kursi tunggu RSKIA sehingga timbul niat pelaku untuk langsung mengambil barang yang bukan miliknya itu,” ucapnya.
Dikatakan Kasar, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Bongkar Lapak Dagang yang Ditinggalkan Pemiliknya di Sepanjang Pantai Padang
13 Oktober 2025 JAM 17:42:27 WIB

Mahasiswi Asal Kalimantan Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Padang Barat
12 Oktober 2025 JAM 19:55:18 WIB