Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tindak Lima Tempat Hiburan Malam yang Melanggar, 18 Orang Ditertibkan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 27 September 2025 JAM 11:20:58 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan di tempat hiburan malam di kota Padang. Dalam operasi kali ini, Satpol PP membubarkan pengunjung di beberapa tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, Sabtu, 27 September 2025 dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih kita temukan ada beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran," kata Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan, sebanyak lima tempat hiburan malam ditemukan melakukan pelanggaran, beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, sedangkan jam operasinal yang diperbolehkan hanya sampai pukul 02.00 WIB dini.
"Mendapati hal tersebut kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas di lokasi, pelaku usaha juga kita berikan surat panggilan karena melanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta melangar Perda 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha tempat hiburan malam diminta menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Selain itu, sebanyak 18 orang juga ditertibkan pada pengawasan kali ini, kita akan tunggu hasil penyidikan PPNS, pihak keluarga mereka juga akan kita panggil untuk diberi pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali serta sebagai penjamin mereka," tutur Rio Ebu.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TVRI Sumbar Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Padang
13 Juni 2026 JAM 07:06:00 WIB
Polres Solok Selatan Sita Excavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pondok Pekerja Dibakar
12 Juni 2026 JAM 19:35:29 WIB
Kebakaran di Kawasan Pasar Raya Padang: 32 Rumah Petak dan Gudang Hangus, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
12 Juni 2026 JAM 19:15:58 WIB