Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Ungkap Kasus Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling 24,177 Kilogram, Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 26 September 2025 JAM 11:14:55 WIB

PADANG - Tim Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua pria yang diduga memperjualbelikan sisik hewan trenggiling pada Selasa, 23 September 2025 di kawasan Kampung Olo, Nanggalo, Kota Padang. 

Pelaku masing-masing berinisial‎ DW (53) dan B (50). Kedua pelaku berperan sebagai penjual dan pembeli kulit hewan yang dilindungi.‎ Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter.

Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 24,177 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan dua‎ handphone.

"Modus operandi kedua tersangka, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi demi memperoleh keuntungan pribadi. Tangkapan kedua tersangka bagian dari Operasi Thunder 2025 Polda Sumbar," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, 25 September 2025.

Andry mengatakan, tersangka DW berperan sebagai penyimpan dan pemilik barang, sementara B merupakan perantara yang mencarikan pembeli.

"B ini sebelumnya juga pernah menjual sisik trenggiling kepada tersangka DW," ujar Andry.

Dijelaskannya, pengakuan DW kepada petugas, dirinya memperoleh sisik trenggiling dari beberapa petani di kawasan Bukit Gado-Gado, Padang dan Lubuk Alung, Padang Pariaman. 

"Tersangka mengaku bahwa ia membeli sisik trenggiling ini seharga Rp300 ribu per kilogram. Setelah itu tersangka mencari pembeli sisik hewan yang dilindungi ini," jelasnya.

Andry juga mengatakan, sisik tersebut dikumpulkan tersangka sejak 2024 lalu hingga ‎sampai dia ditangkap. Pengakuan DW, ia menjual sisik ini seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada tersangka B.

Kemudian, tersangka B berencana menjual kembali ke pembeli lainnya dengan harga Rp2,8 juta per kilogram. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang Undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas. Kedua tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara dengan hukuman maksimal," jelas Andry.

Dia juga mengatakan, hewan trenggiling ini merupakan satwa dilindungi di Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tahun 2018.

"Trenggiling termasuk satwa terancam punah. Setiap tindakan eksploitasi terhadapnya akan berdampak serius terhadap ekosistem," katanya.

‎Andry juga mengatakan, untuk mencegah adanya pemburuan satwa dilindungi pihaknya bersinergi dengan BKSDA untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memburu hewan-hewan yang dilindungi.

Pemburuan satwa ini akan berdampak pada ekosistem, dan apabila ini dibiarkan pasti akan mengganggu kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan, Polda Sumbar berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi dan sumber daya alam hayati lainnya.

Hal ini, bukan hanya soal penegakkan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumbar berperan aktif, melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan kelestarian satwa maupun lingkungan," kata Susmelawati.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat