Berita ❯ Kota Padang
Sasar Pungli hingga Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang Gelar Razia Gabungan Skala Besar
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 12 Maret 2026 JAM 11:06:06 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi pengawasan dan penertiban ketertiban umum secara maraton sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12 Maret 2026).
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari praktik pungutan liar (pungli), pelanggaran fasilitas umum, hingga pengawasan penginapan selama bulan Ramadan.
Aksi petugas bermula di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penertiban ini dipicu laporan masyarakat terkait adanya oknum yang memungut biaya parkir liar di badan jalan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai koordinator atau dalang praktik pungli tersebut.
"Terduga koordinator pungli sudah kami bawa ke markas untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Selain menindak pungli, petugas juga membubarkan kerumunan pengunjung taman yang masih beraktivitas melewati batas jam operasional, yakni pukul 00.00 WIB.
Patroli kemudian berlanjut ke sejumlah titik rawan pelanggaran Perda, meliputi Jalan S. Parman, kawasan UNP (Jalan Belibis), Jalan Prof. Dr. Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas masih mendapati pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
Tindakan tegas diambil berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Sejumlah peralatan dagang disita sebagai barang bukti untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Memasuki dini hari, tim gabungan bergeser melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penginapan di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Langkah ini merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang terkait aturan operasional penginapan selama bulan suci Ramadan.
Hasilnya, petugas menjaring tiga pasangan muda-mudi di dalam kamar yang tidak mampu menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Ketiganya langsung digelandang ke Mako Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus diintensifkan guna menjamin kenyamanan warga, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten agar Kota Padang tetap kondusif, nyaman, dan tertib," tegas Chandra.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Satpol PP Padang Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Pasar Raya dan Pantai Air Manis
10 Maret 2026 JAM 21:23:53 WIB
Rumah Dua Lantai di Siteba Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
10 Maret 2026 JAM 05:05:56 WIB