Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung Ungkap Peredaran Narkoba, 14,23 Gram Sabu Disita

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 24 Juni 2025 JAM 09:08:36 WIB

SIJUNJUNG – Seorang pria berinisial RP (36) berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung di salah satu rumah yang terletak di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin, 23 Juni 2025 karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14,23 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, timbangan digital, serta sebuah bong rakitan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RP merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, anggota berhasil mengidentifikasi seorang pria yang kerap melakukan transaksi mencurigakan di rumahnya,” ungkap Iptu Elfison.

Setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana narkotika, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, belasan gram sabu siap edar ditemukan di kamar pelaku.

Tersangka RP pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang tahun ini di Polres Sijunjung,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat