Berita ❯ Kota Padang
Diduga Selewengkan Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 Miliar, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar
TVRI Sumatera Barat • Hukum 22 Mei 2025 JAM 20:05:30 WIB

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), pada Kamis, 22 Mei 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti mengatakan tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan selama menjabat di Perumda PSM.
Dijelaskan Fajar, Perumda PSM membawahi empat unit usaha, yakni distribusi semen, pengelolaan wisata Pantai Air Manis, perparkiran di Pasar Raya Padang, dan pengelolaan bus Trans Padang. Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014.
Kasus bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan. Dana sebesar Rp18 miliar itu, kata Fajar, ditandatangani langsung oleh pihak Dinas Perhubungan bersama tersangka.
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana subsidi tercatat sebesar Rp15 miliar lebih, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, tersangka diduga mencampuradukkan dana tersebut ke beberapa rekening Perumda PSM.
"Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian," ucap Fajar.
Tidak hanya itu, PI juga disebut mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta. Selain itu, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Fajar menambahkan, tersangka juga sempat menginisiasi proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, berupa pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.
Proyek itu dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, panitia pengadaan, maupun pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
"Pengadaan dilakukan tanpa mematuhi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan negara, tindakan PI juga menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang.
Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan selama lima bulan dan memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke yang Berdekatan dengan Masjid di Kawasan Pasir Jambak
15 Juni 2025 JAM 11:20:42 WIB

Kebakaran di Komplek Mega Permai 1 Padang Sarai, Dua Rumah Hangus Dilahap Api
15 Juni 2025 JAM 06:10:49 WIB

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Mahasiswa di Pesisir Selatan Diringkus Polisi
14 Juni 2025 JAM 19:04:54 WIB